Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumKriminalNusantara

Kejahatan Asusila Oleh Eks Kapolres Ngada: Pelanggaran Serius Terhadap Hukum dan Kemanusiaan

×

Kejahatan Asusila Oleh Eks Kapolres Ngada: Pelanggaran Serius Terhadap Hukum dan Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Gbr : Mangihut Sinaga Anggota Komisi III DPR RI.

Since24News.com|Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada di wilayah hukum Polda NTT menjadi perhatian serius publik dan mencoreng citra institusi Polri. Mangihut Sinaga S.H., M.H., selaku Anggota Komisi III DPR RI Periode 2024-2029 dari Fraksi Golkar, dalam konfrensi Pers tertulisnya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada merupakan satu bentuk kejahatan luar biasa.

“Sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, saya menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi kejahatan luar biasa yang melanggar hukum pidana serta hak asasi manusia,” kata Mangihut Sinaga, Kamis (13/3/2025).

Example 325x300

“Kami menyoroti beberapa aspek kritis dalam perkara ini, diantaranya :

  1. Pelanggaran Etik dan Hukum yang Berat

Mantan Kapolres Ngada diduga tidak hanya melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, tetapi juga menggunakan narkotika serta merekam dan menyebarkan konten pornografi. Tindakan ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.

  1. Eksploitasi Seksual dan Penyebaran Konten Ilegal

Fakta bahwa video kejahatan ini diunggah ke situs dewasa menunjukkan adanya unsur eksploitasi seksual terhadap anak, yang jelas-jelas melanggar hukum nasional dan internasional. Ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang harus ditindak tegas tanpa kompromi.

  1. Institusi Polri Harus Bertindak Tegas dan Transparan

Hingga saat ini, proses penegakan hukum terhadap mantan Kapolres Ngada terkesan lamban. Baik proses etik maupun pidana belum menghasilkan putusan tegas, bahkan status tersangka pun belum ditetapkan. Ini mengindikasikan perlunya evaluasi mendalam dalam sistem pengawasan internal Polri agar kejadian serupa tidak terulang.

  1. Desakan Penegakan Hukum yang Adil dan Tegas

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya menuntut agar Polri segera menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dipulihkan melalui tindakan hukum yang cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu.

  1. Penerapan Hukum yang Harus Ditegakkan

Mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan, kami mendesak agar mantan Kapolres Ngada dikenakan sanksi berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kami juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk memperketat mekanisme pengawasan dan pembinaan internal, guna memastikan bahwa tidak ada lagi aparat yang menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan kejahatan.

Negara tidak boleh memberi ruang bagi pelaku kejahatan seperti ini. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi demi menjaga marwah institusi kepolisian dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Anggota MKD DPR RI tersebut dalam konferensi Pers tertulisnya. (Snc)

Total Views: 3487
Example 325x300Example 325x300