Since24News.com|Simalungun – Rahab Siadari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panombean Pane, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mendadak dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari) pada hari Senin (28/4/2025) sekira pukul 10.00 Wib. Panggilan tersebut didasari ungkapan Rahap kepada seseorang melalui pembicaraan lewat Telephon yang mengatakan bahwa pemasok pengadaan Raport di sekolahnya adalah seorang Jaksa.
Pembicaraan tersebut dikuping oleh beberapa Awak Media salah satunya Reporter Zonadinamikanews.com. “Pengadaan Raport sudah dipegang oleh Jaksa,” ungkap Rahab, dilasnsir dari Zonadinamikanews.com, Sabtu (26/5/2025). Atas ungkapan tersebut Kejari Simalungun langsung memanggil Rahab pada hari Senin.
Pemanggilan itu dibenarkan oleh Sumitro Situmorang Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun.
“Iya benar bang, terkait adanya ungkapan yang mengatakan Oknum Jaksa terlibat dalam proyek pengadaan Raport,” bilang Kasi Intel tersebut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/4/2025).
Namun dikatakannya hasil dari klarifikasi Rahab Siadari di Kejari Simalungun, Kepala Sekolah tersebut tidak mengakui bahwa saat berbicara melalui Telephon dirinya tidak ada menyebutkan Jaksa sebagai Pemasok pengadaan Raport.
“Dia (Kepala Sekolah) tidak ada mengatakan Jaksa Pemasok pengadaan Raport,” terang Sumitro.
Kendati begitu, beberapa kalangan Aktivis dan pemerhati dunia pendidikan di kabupaten Simalungun meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk turun dan mengusut kebenaran informasi tersebut. Kejatisu diharapkan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan intensiv kepada Rahab Siadari, terkait dugaan keterlibatan Oknum Jaksa dalam proyek pengadaan Raport di Sekolah.
“Walaupun Kejari Simalungun sudah memanggil Kepala Sekolah SMA 1 Panombean itu dan mengatakan bahwa dia tidak ada menyebutkan soal pengadaan Raport dipasok oleh Jaksa, kita tidak bisa percaya begitu saja, bisa saja saat di Kejari Simalungun Kepala Sekolah itu mendapat tekanan dan intimidasi dan hal serupa sudah pernah terjadi baru-baru ini terhadap Kepala sekolah SD di Tanah Jawa kan, jadi kita harap Kejatisu segera turun dan periksa mereka semua,” kata Dedi selaku Pemerhati dunia pendidikan Simalungun kepada Since24News.com, Jumat (2/5/2025).
“Dalam hal ini, Kita pikir pihak Kejari Simalungun sudah lebih dulu ‘kebakaran jenggot’ dan was-was makanya langsung memanggil Rahab Siadari, mengingat baru ini hal yang hampir serupa terjadi, salah seorang Staf Intelijen Kejari Simalungun dipindahkan karena telah memanggil dan mengintimidasi salah seorang Kepala Sekolah yang menjadi sumber dalam pemberitaan Media online, tidak tertutup kemungkinan hal serupa terjadi pada Kepala Sekolah SMA 1 Panombean itu,” sambungnya.
Rahab Siadari ketika dikonfirmasi membenarkan terkait pemanggilan dirinya ke Kejari Simalungun.
“Gak benar saya mengatakan kalau Jaksa yang menjadi Pemasok pengadaan Raport dan tadi sudah saya konfirmasi juga di Kejari Simalungun, dalam waktu dekat ini saya akan laporkan orang yang bilang itu ke Polres,” ungkap Rahab melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/5/2025) malam.
Ketika ditanyai apakah pemanggilan Kejari Simalungun terhadapnya menimbulkan tekanan dan intimidasi serta kapan dirinya akan melaporkan orang yang membeberkan informasi tersebut ke Polres Simalungun, Rahab diam dan tidak berkomentar. (Snc)