Since24News.com|Simalungun – Dugaan tindakan korupsi dan pungutan liar yang dilakukan oleh Tri Mangkurat Manajer kebun unit Bah Jambi PTPN IV dengan Bolon Sumihar Siahaan (Pangulu nagori Bah Jambi) dan Yoga Abdillah Manurung (Kaur Pembangunan nagori Bah Jambi), kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, kabupaten Simalungun, telah dilaporkan oleh Aliansi Anak Muda Bergerak Siantar – Simalungun melalui Muhammad Gio Lubis pada hari Selasa (7/1/2025) lalu ke Polres Simalungun.
Yoga Abdillah Manurung salah satu terlapor merasa tidak terima karena telah dilaporkan ke pihak yang berwajib dan diberitakan lewat media, dirinya pun mengirimkan kalimat bernada marah melalui pesan Whatsapp ke nomor Handphone Gio Lubis (Pelapor).
“Yang gak kau kenalnya aku sebagai orang Bah Jambi?’ ucap Yoga kepada Gio.
“Mungkin gak terima dia dilaporkan sama diberitakan di media bang makanya dikirimnya pesan whatsapp samaku kayak marah gitu,” bilang Gio saat dikonfirmasi media ini, Senin (13/1/2025) malam.
Sebagai bukti Gio pun mengirimkan gambar layer pesan yang dilayangkan oleh Yoga kepada dirinya, dalam gambar tersebut tampak kalimat pesan Yoga berisi “ Maksudmu apanya buat” berita yang gak sesuai sama faktanya. Yang gak kau kenal aku sebagai orang Bah Jambi? Kalok ada masalahmu pribadi samaku kita selesaikan tapi jangan kau bawak” pihak Perkebunan ptpn4 yang gak tau menahu permasalahan yang kau beritakan,” isi pesan tersebut.
Sebelumnya Yoga dilaporkan bersama Manajer Kebun Bah Jambi dan Pangulu Bah Jambi ke Polres atas dugaan tindakan korupsi dan Pungutan liar (Pungli) karena telah mengkomersialkan asset PTPN IV pada bulan Juli-Agustus 2024 lalu.
Yoga dan Manajer kebun Bah Jambi diduga dan dituding telah menerima uang sejumlah Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dari pengusaha Pasar Malam dengan menyewakan asset kebun berupa lapangan bola kaki yang berada di Afdeling 1 Bah Jambi.
Kegiatan pasar malam tersebut pun dikemas seolah merupakan hiburan rakyat dan Yoga pun Bertindak sebagai Ketua Panitia, Manajer Kebun selaku Pembina dan Pangulu Bolon Sumihar Siahaan sebagai Penasehat kegiatan.
Selain dituding telah menerima uang sewa lahan sejumlah Dua Puluh Juta Rupiah, Yoga dan Manajer kebun pun mengeluarkan tiket atau karcis untuk setiap wahana permainan dengan rincian 10 Ribu untuk per anak dalam 1 permainan.
Hingga saat ini pihak PTPN IV khususnya unit Bah Jambi belum memberikan alasan disewakannya lahan yang seyogianya digunakan sebagai sarana olah raga tersebut.
Terpisah, salah seorang pihak Pengusaha kegiatan pasar malam yang beroperasi di Bah Jambi pada Juli-Agustus 2024 lalu saat dikonfirmasi hingga saat ini belum berkenan memberikan tanggapan.
Aliansi Anak Muda Bergerak Siantar – Simalungun menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Manajer kebun unit Bah Jambi dan Yoga Abdilah Manurung telah melanggar peraturan karena mengkomersialkan lahan atau asset BUMN PTPN IV. (Snc)