Since24News| Aceh – Over alih kredit merupakan salah satu tindakan melanggar hukum yang sering kali diabaikan oleh sejumlah oknum debitur atau konsumen layanan pembiayaan.
Penjualan maupun penggadaian suatu produk yang masih menjadi jaminan fidusia secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999.
Seperti yang dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Banda Aceh terhadap salah satu oknum debitur berinisial Z yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara menggadaikan atau menjual sebuah unit sepeda motor yang masih dalam status pembiayaan.
Didalam sebuah perjanjian pembiayaan yang juga ditandatangani oleh konsumen, terdapat hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh konsumen.
Salah satu yang diatur di dalamnya adalah larangan bagi konsumen untuk melakukan over alih kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan,” ujar Agustian Fauzi selaku Branch Manager FIFGROUP Cabang Banda Aceh 14/3/2024.
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa perusahaan selalu menyampaikan setiap peraturan tersebut melalui perjanjian pembiayaan.
Selain itu, di dalam sebuah kontrak pembiayaan, perusahaan juga selalu melakukan proses penagihan secara bertahap, mulai dari mengingatkan konsumen terhadap tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, penagihan melalui telepon, hingga melakukan kunjungan ke rumah konsumen secara persuasif.
“Kami selalu mengedepankan proses sesuai dengan perjanjian pembiayaan, regulasi, dan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang berlaku, Pendekatan secara persuasif hingga penyelesaian kontrak kredit dengan pelunasan menjadi prioritas utama bagi kami dalam penyelesaian kontrak,” kata Fauzi.
Namun, jika terdapat indikasi tindak pidana atau itikad buruk yang ditunjukkan, tentu jalur hukum menjadi alternatif paling terakhir yang kami tempuh agar menghasilkan dampak jera dan menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam mengambil sebuah tindakan.
Apa yang disampaikan ini bagian dari FIFGROUP dalam mengedukasi masyarakat secara umum, khususnya debitur FIFGROUP agar tidak mengalami masalah fidusia seperti di atas, karena setiap pelaporan diatas sudah melakukan penagihan, melayangkan somasi, serta mediasi yang dilakukan FIFGROUP Cabang Banda Aceh,” tegasnya dilansir dari Tribun.
Kanit Reskrim Polsek Lueng Bata (AIPTU AZHARI), Menjelaskan ,Laporan itu memang benar sudah diterima akhir Februari (27/2/2024), dan masih dalam penyelidikan. (feb|Snc)