Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita Daerah

Pemkab Samosir Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur Dalam Pengadaan Barang Jasa, Sosialisasikan Perpres nomor 46

×

Pemkab Samosir Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur Dalam Pengadaan Barang Jasa, Sosialisasikan Perpres nomor 46

Sebarkan artikel ini
Gbr : Pemkab Samosir adakan sosialisasi Perpres nomor 46 tahun 2025.

Since24News.com|Samosir – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Kegiatan ini dirancang untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia  aparatur Pemkab. Samosir. Meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Acara dibuka resmi oleh Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang di Hotel Labersa, Jumat (31/10/2025).

Turut hadir Asisten III Arnod Sitorus, Para SAB, Kepala UKPBJ Golfried Harianja, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, PPK dan pelaku pangadaan barang dan jasa dari OPD se-Kabupaten Samosir. Menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional ( LPKN) Benny Nainggolan dan Faisal Girsang. Pelatihan dan sosialisasi dibagi dalam 4 sesi yaitu pokok perubahan perpres 46 tahun 2025, Peran dan tanggung Jawab Pelaku Pengadaan, Implementasi Perpres terhadap PBJ Pemerintah, Strategi Implementasi dan Best Practise.

Gbr : Peserta Sosialisasi Perpres nomor 46 tahun 2025 Pemkab Samosir.

Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan proses pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan krusial dalam memastikan efisiensi dan transparansi. Hal ini menjadi kunci guna mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan menghindari penyimpangan hukum dikemudian hari. “Peningkatan SDM pengadaan barang dan jasa sebuah keharusan, pelatihan dan sosialisasi ini sebagai upaya serius Pemkab. Samosir untuk memastikan ASN yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memiliki kompetensi pemahaman dan integritas. Saya harap seluruh peserta memahami regulasi terbaru ini sehingga pengadaan barang dan jasa selaras dalam kebijakan pemerintah pusat” kata Hotraja.

Melalui pemahaman terhadap Perpres 46 tahun 2025 ini, Hotraja berharap  ASN di Pemkab.Samosir yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dapat memperkaya pengetahuan sehingga dapat  bekerja dengan optimal,  efektif, terbuka dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat. “ASN yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tidak akan ragu lagi melakukan tugasnya dan percaya diri melaksanakan tanggung jawab sebagai nn kinerja mewujudkan pengadaan barang jasa yang berkeadilan.”Bertambahnya SDM dibidang barang dan jasa ini akan dapat mewujudkan visi Samosir Maju Unggul dan Inklusif” terang Hotraja mengakhiri.

Kepala UKPBJ Samosir Golfried Harianja menerangkan, selain sosialisasi juga akan dilaksanakan pelatihan yang akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkompeten. “Dengan kegiatan ini, peserta akan memperoleh sertifikat kompetensi dibidang pengadaan barang dan jasa” terang Golfried. (Snc)