Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumKriminalNusantara

Peredaran Narkoba dan Parengkol Marak di Lapas Sibolga, Ka.KPLP Terima Setoran?

×

Peredaran Narkoba dan Parengkol Marak di Lapas Sibolga, Ka.KPLP Terima Setoran?

Sebarkan artikel ini

Since24News.com|Sibolga – Lapas Kelas IIA Sibolga, Kanwil Kemenkumham Sumut, baru ini dihebohkan dengan adanya informasi peredaran narkoba dan praktik penipuan online (Parengkol-Red) di dalam gedung pembinaan para Narapidana tersebut (Napi).

Mirisnya, dikabarkan bahwa Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Kelas IIA sibolga Samuel Siregar diduga menerima setoran dari hasil kegiatan terlarang tersebut.

Iklan

Hal ini jelas melanggar dan mencederai salah satu  program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran narkoba yang tergabung dalam Asta Cita.

Selain melanggar Asta Cita Presiden, dengan adanya dugaan kegiatan terlarang dalam Lapas Kelas IIA Sibolga tersebut, Samuel Siregar juga melawan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk melakukan pembersihan di lingkungan Lapas dari setiap kegiatan terlarang.

Informasi adanya kegiatan peredaran narkoba dan penipuan online (Parengkol) di dalam Lapas Kelas IIA Sibolga semakin diperkuat kebenarannya, hal itu dibuktikan ketika Samuel Siregar selaku Ka.KPLP dikonfirmasi pada hari Sabtu (8/2/2025) siang hingga saat ini tidak bersedia memberikan tanggapan dan klarifikasi.

Berdasarkan informasi yang beredar, peredaran narkoba dan kegiatan Parengkol dikoordinir oleh seorang Napi berinisial Jos Pangrib.

Namun Jos tidak bekerja sendiri, demi memperbanyak hasil dari kegiaatan peredaran narkoba dan Parengkolnya dirinya dibantu oleh beberapa orang Napi yang berada di beberapa blok/kamar diantaranya ;

1.Dmi berada di blok C kamar 2

2.Rza blok A kamar 1

3.Efrzl blok A kamar 2

4.Rndy Mrdka blok B kamar 4

5.Jcksn Srgr blok C kamar 4

Dari beberapa blok/kamar tersebut Ka.KPLP juga diduga menerima uang setoran sebesar 6 juta rupiah dari tiap kamar.

“Benar bang, per kamar setoran sama Ka.KPLP sebesar 6 jita rupiah, belum lagi untuk petugas blok Karupam dan Wakarupam itu 100 ribu per hari dan dikali 3 tim,” ucap salah seorang sumber terpercaya, dilansir dari salah satu media online.

Atas kegiatan yang melanggar hukum dan mencederai program Presiden RI tersebut, Kanwil Kemenkumham juga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta segera melakukan penelusuran serta mengambil tindakan tegas. (Snc)

Total Views: 2209
Example 325x300Example 325x300