Since24News.com|Pematangsiantar – Peredaran rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun kian hari semakin semarak. Banyak Perokok aktiv di kedua Wilayah tersebut menjatuhkan pilihannya untuk beralih mengkonsumsi merek rokok ilegal dibanding legal yang terdaftar dan sesuai Bea Cukai.
Maraknya peredaran rokok ilegal melahirkan kesan akan lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait untuk memberantas transaksi ilegal yang merugikan Negara dalam jumlah yang sangat besar.
Untuk Wilayah Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun dikabarkan 3 Orang Pemain besar yang bertindak sebagai Distributor rokok ilegal yang berperan mengedarkan rokok tanpa cukai maupun yang menggunakan cukai palsu ke berbagai Warung Pengecer dan yang mengajukan orderan.
Dikabarkan pula bahwa Ketiga orang masing-masing berinisial Niko S, Sahril S, dan Iwan dengan leluasa bergerak mendistribusikan berbagai macam rokok ilegal tersebut dikarenakan dibekap oleh Oknum Aparat, sehingga gudang tempat penyimpanan barang ilegal itupun dipastikan selalu aman tanpa mengalami penggerebekan dari pihak Kepolisian maupun instansi terkait.
Menurut keterangan Warga yang berharap identitasnya dirahasiakan, Niko S memiliki gudang penyimpanan rokok ilegal di daerah Kecamatan Tapian Dolok, sedangkan Sahril S menyimpan rokok ilegalnya di kecamatan Gunung Maligas dan Iwan memiliki gudang rokok ilegal di kawasan Serapuh kecamatan Gunung Malela, Sahril juga diketahui mendistribusikan rokok ilegalnya di wilayah Marihat Pematangsiantar.
“Jadi ada 3 orang mereka, masing-masing berinisial Niko, Sahril dan Iwan. Untuk Niko di Tapian Dolok, Sahril di Karangsari Gunung Maligas, Iwan di Serapuh Gunung Malela, disitulah gudang penyimpanan rokok-rokok ilegal mereka semua,” ucap Warga yang menjadi sumber, Senin (7/4/2025).
Dirinya juga membeberkan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut dipasok hampir setiap minggu.
“Hampir tiap minggulah barang 3 orang ini datang dan diturunkan lebih sering menggunakan Truck Colt Diesel sampai sekarang masih berjalan aman dan lancar,” bilangnya lagi.
Dengan jumlah rokok ilegal yang begitu banyak dan besar maka Niko, Sahril dan Iwan diperkirakan mampu meraup omset 1 hingga 2 Milliar setiap bulannya.
“Besar omsetnya itu kalau diperkirakan bisa mencapai hampir 2 Milliar setiap bulannya,” ungkapnya.
Peredaran rokok-rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun dipastikan menimbulkan kerugian cukup besar bagi negara, maka dibutuhkan keberanian dari pihak Kepolisian dan Instansi yang membidangi untuk mengungkap dan menangkap para Pelaku.
Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah kepemimpinannya. (Snc)