Since24News.com|pematangsiantar – Petugas gabungan dari Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial FL terkait dugaan penyelundupan rokok ilegal. Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/8/2025) di sebuah rumah di Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kota Pematangsiantar.
Dari lokasi, petugas berhasil menyita 1.783 bungkus rokok tanpa pita cukai yang diduga siap diedarkan. Penyidik Bea Cukai, Windianto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut seluruh barang bukti sudah diamankan di kantor Bea Cukai, sementara pelaku masih ditahan di Polres Pematangsiantar.
“Saat ini kami masih melakukan penelitian untuk pengembangan kasus. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 25 juta,” ujar Windianto, Selasa (12/8/2025), dilansir dari Lensa warga.com.
Menurut Windianto, FL bukan pemilik utama rokok ilegal tersebut, melainkan hanya penjaga rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan. Rumah itu diketahui telah disewa selama satu tahun, dan rencananya rokok ilegal tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Pematangsiantar.
Windianto juga mengungkapkan, maraknya peredaran rokok ilegal disebabkan harga rokok legal dengan cukai yang relatif mahal di pasaran. Sementara itu, rokok ilegal dijual jauh lebih murah, sekitar Rp 10.000-15.000 per bungkus.
“Kami punya mekanisme penindakan. Pelaku bisa dikenakan denda sesuai taksiran kerugian negara, dalam kasus ini sekitar Rp 25 juta,” tegasnya.
Sebelumnya, penangkapan FL dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas yang melakukan penggerebekan mendapati ribuan bungkus rokok ilegal tersimpan di dalam rumah. FL kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar. (Snc)











