Since24News.com|Siantar – Pelantikan 92 orang Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang dilakukan Wali Kota, pada 22 Maret 2024 lalu, resmi dibatalkan.
Wali Kota Susanti Dewayani, membatalkan pelantikan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 800/615/IV/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pembatalan disebabkan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Pada SK Wali Kota tersebut, dinyatakan terdapat kesalahan prosedur dalam pelantikan PNS yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing membenarkan hal tersebut.
“Kita sudah terima salinannya dari pusat,” katanya singkat saat dihubungi, Rabu (3/4/24).
Sebelumnya, Wali Kota Susanti Dewayani melantik dan mengambil sumpah janji 92 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator,Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsianțar.
Pelantikan berlangsung di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jumat (22/3/24). Di antara pejabat yang dilantik tersebut, satu di antaranya Junaedi Antonius Sitanggang sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
“Untuk Pejabat Administrator dan Pengawas yang dilantik hari ini, beberapa Pegawai Negeri Sipil ditunjuk untuk mengisi kekosongan dikarenakan ada pejabat yang sudah memasuki masa purnabakti (pensiun) dan ada beberapa PNS yang dipromosikan dan penyegaran jabatan,” sebut Susanti.
Selain itu, turut dilantik melantik pejabat fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda dalam rangka optimalisasi peningkatan kinerja di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Sejumlah pejabat yang dilantik dan diambil sumpah/janjinya terdiri atas: Eselon II.A sebanyak 1 orang; Eselon II.B sebanyak 4 orang; Eselon III.A sebanyak 22 orang; Eselon Iii.B sebanyak 14 orang; Eselon IV.A sebanyak 42 orang; Eselon IV.B sebanyak 1 orang; serta Pejabat Fungsional sebanyak 8 orang.
“Total keseluruhan 92 orang,” sebut Kepala BKPSDM, Timbul Hamonangan Simanjuntak.
Selain Sekretaris Daerah, pejabat lainnya yang dilantik antara lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Robert Sitanggang, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sofian Purba, Kadis Pariwisata Muhammad Hamam Sholeh, Kadis Pendidikan Muhammad Hamdani Lubis, termasuk sejumlah camat dan lurah. (dy|Snc)