Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumKriminal

SPDP Kasus Jambret Tewaskan Rindy diserahkan Ke Kejari Pematangsiantar

×

SPDP Kasus Jambret Tewaskan Rindy diserahkan Ke Kejari Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Gbr : Berkas kasus jambret tewaskan Gadis pelamar kerja di Pematangsiantar diserahkan ke Kejari.

Since24News.com|Pematangsiantar – Sat Reskrim Polres Pematangsiantar merampungkan proses hukum terhadap dua tersangka penjambret Rindy Liviani, Kamis (19/6/2025) siang.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandy Riz Akbar menyampaikan bahwa kondisi pelaku yang sempat tak sadarkan diri akibat babak belur dihajar massa kini sudah membaik.

“Berkasnya sudah lengkap. SPDP sudah kita antarkan ke kejaksaan untuk diteliti. Adapun kondisi pelaku sudah sadar dan sudah ditahan,” kata Sandy Kamis (19/6/2025) sore, dilansir dari Tribun.

“Kita tinggal menunggu petunjuk dari jaksa untuk lebih lanjut, dan secepatnya rampung atau P-21,” sambung Sandy.

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menyematkan Pasal 365 ayat 3 Subs Pasal 365 ayat 2 Tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Polisi juga menyandingkan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Tentang Pencurian dengan Pemberatan dari KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Dalam kasus ini, penjambret yang telah ditetapkan tersangka adalah Aditya Saragih dan Rizky Nanda.

Pelaku terakhir diidentifikasi sebagai residivis dalam kasus narkotika pada tahun 2022.

Diketahui, aksi penjambretan yang berujung tragis terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Senin (9/6/2025) menelan korban jiwa.

Saat itu, Rindy Liviani bersama temannya Suci Ayu Ningsih hendak melamar kerja.

Sayangnya, dalam perjalanan menuju tempat melamar kerja, keduanya dihadapkan dengan penjambret yang hendak merampas tas mereka. Aksi tarik menarik terjadi hingga sepeda motor korban menabrak median jalan.

Kasus ini pun dilaporkan oleh Reza Sutomi (21) selaku Abang kandung korban Rindy Liviani. (Snc)

Total Views: 2701