Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Usai Disegel,Mall Centre Point Medan Akan Dibongkar Jika Tak Bayar Pajak

×

Usai Disegel,Mall Centre Point Medan Akan Dibongkar Jika Tak Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Gbr : Pemko Medan lakukan penyegelan terhadap Mall Centre Point atas tunggakan pajak dan terkait IMB
Example 728x250

Since24News.com|Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mall Centre Point karena menunggak pajak senilai Rp 250 miliar sejak 2011. Bobby lalu mengultimatum pengelola Centre Point agar melunasi tunggakan pajak paling lambat 30 Mei 2024.

“Tadi PT ACK (Center Point), sama PT KAI (pemilik tanah) memohon waktu sampai tanggal 30 ini,” ujar Bobby usai menyegel Mall Centre Point, Rabu (15/5/2024).

Apabila hal ini tidak diindahkan pengelola Centre Point, Bobby akan membongkar mal yang berada di lahan 3,1 hektar tersebut.

“Ada (kemungkinan dibongkar) tanggal 30 kalau tidak ada uang masuk ke kami, dibongkar (Centre Point),” ungkapnya.

Bobby menyatakan bangunan ini juga tidak memiliki izin. Pemerintah Kota Medan juga sempat memberi tenggat waktu pelunasan hingga hari ini, tapi hal itu urung dilakukan pengelola Centre Point.

“Sudah kami sampaikan berkali kali dan kami sudah ketemu dengan PT KAI (pemilik tanah) dan PT ACK (Centre Point) selaku pengelola, sudah memberikan deadline sampai tanggal 15, tapi belum ada kesepakatan yang membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya retribusinya, maka kami tutup,” ujarnya.

Disinggung alasan baru sekarang menyegel, Bobby mengatakan penagihan pajak sudah dilakukan sejak 2021. Pemerintah Kota Medan pun sempat menyegel tempat itu, berkaitan dengan pajak bumi bangunan (PBB)

“(Tapi) itu pajak yang berbeda makanya pajak itu ada pajak PBB pajak bumi dan bangunan, waktu itu sudah diselesaikan waktu itu nilainya lebih dari Rp 50 miliar yang diselesaikan, sampai saat ini mal ini tidak membayar PBB setiap tahunnya,” ujar Bobby.

Namun, untuk tunggakan Rp 250 miliar disebut jenis pajaknya berbeda. Pajak itu meliputi pajak bangunan gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak dan Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bahkan, menurut Bobby, jumlah tunggakan pajak bisa lebih besar, karena di dalam mal ada apartemennya.

“Di sana belum lagi ada apartemennya ya, jadi Rp250 miliar itu belum total keseluruhan, dari apa yang ada di sini potensinya lebih,” ungkap Bobby.

Usai melakukan penyegelan terhadap Mall Centre Point yang berada di kelurahan Gang Buntu, kecamtan Medan Timur tersebut, pihak Satpol PP langsung berkeliling di areal Mall mengimbau kepada seluruh pedagang/pemilik toko, untuk segera mengosongkan bangunan tersebut.

“Kami minta kepada bapak-bapak dan ibu-ibu agar mengosongkan tempat usaha, karena Pemko Medan akan menutup tempat ini,” ucap personil Satpol PP dengan menggunakan pengeras suara keliling dari lantai 1 sampai lantai paling atas. (dy|Snc)

Total Views: 68 ,