Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahHukumNusantara

Wali Kota Pematangsiantar Diminta Tinjau Kembali Ijin Irian Supermarket

×

Wali Kota Pematangsiantar Diminta Tinjau Kembali Ijin Irian Supermarket

Sebarkan artikel ini
Gbr : Irian Supermarket & Dept Store melakukan launching.

Since24News.com|Pematangsiantar – Wali Kota Pematangsiantar Wesli Silalahi diminta untuk Kembali meninjau ulang perijinan berdiri dan beroperasinya Irian Supermarket & Dept Store yang berada di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Pasalnya, sejak berdiri dan beroperasi, permasalahan baru kemacetan lalu-lintas di Lokasi tersebut tidak dapat dihindari lagi, yang berdampak mengganggu mobilitas kegiatan Warga Pematangsiantar yang menggunakan ruas jalan tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan besar bahwa sebelum melaksanakan Pembangunan pihak Irian Supermarket belum melengkapi segala syarat dokumen untuk mendapatkan perijinan dari instansi terkait yang berwenang mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Manajemen Irian Supermarket diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu-lintas (Anda lalin) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, sebagai salah satu syarat utama untuk mendirikan bangunan pusat kegiatan.

Menjadi pertanyaan, bagaimana Irian Supermarket bisa mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika dokumen Anda Lalinnya belum dimiliki sebagai salah satu syarat mutlak. Muncul dugaan bahwa pihak dinas yang telah mengeluarkan PBG telah berkonspirasi dengan Pemilik maupun Pengusaha Irian Supermarket.

Kebenaran bahwa Irian Supermarket Pematangsiantar belum memiliki dokumen Anda Lalin didapatkan Since24News.com dari Julham Situmorang selaku Kepala dinas Perhubungan Pematangsiantar pada pertengahan Maret 2025 lalu.

“Andalalinnya Kita Juga Lagi Menunggu, Karena Yang Buat dari Provinsi, Sewaktu Kita Di Supermarket Irian Juga Mau Lihat Andalalinnya, Andalin Mereka Dari Provinsi,” ucap Julham Situmorang dalam keterangan tertulisnya (13/3/2025).

Pihak Manajemen Irian Supermarket & Dept Store Ketika dikonfirmasi melalui Frans Pasaribu selaku Humas tempat perbelanjaan modern tersebut, hingga kini masih lebih memilih bungkam dan tidak memberikan komentar sama sekali.

Hal serupa juga dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar Sofie M Saragih SSTP MSi, Ketika dikonfirmasi apakah dalam pengurusan ijin, Pemilik Irian Supermarket juga melampirkan dokumen Anda Lalinnya. Namun pertanyaan tersebut hingga saat ini masih belum ditanggapi oleh Sofie.

Berdasarkan hal tersebut kuat dugaan bahwa proses perijinan untuk mendapatkan PBG Irian Supermarket & Dept Store belum sepenuhnya dimiliki alias bermasalah dan melanggar aturan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Selaku Wali Kota Pematangsiantar Wesli Silalahi diharapkan meninjau ulang ijin berdiri dan beroperasinya tempat perbelanjaan modern yang melahirkan permasalahan kemacetan lalu-lintas yang baru di kota tersebut.

Untuk diketahui bahwa Irian Supermarket & Dept Store diresmikan oleh Herlina selaku Wakil Wali Kota Pematangsiantar pada 24/2/2025 lalu Ketika Wesli Silalahi masih mengikuti kegiatan Retret di Magelang bersama seluruh Kepala Daerah yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. (Snc)

Total Views: 1170