Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Hukum

Bandar Narkoba Naldo Jualan Sabu di Belakang Salah Satu Mall Pematangsiantar

×

Bandar Narkoba Naldo Jualan Sabu di Belakang Salah Satu Mall Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi peredaran narkoba di Pematangsiantar.

Since24News.com|Pematangsiantar – Salah satu bandar narkoba besar yang beroperasi di Pematangsiantar berinisial Naldo Shmb, diinformasikan warga jualan Sabu-sabu di belakang salah satu Mall di jalan Merdeka, keamatan Siantar Timur. Warga sekitar daerah tersebut pun mengaku resah dengan adanya kegiatan transaksi jual beli sabu di dekat pemukimannya.

“Kami harap segeralah ditangkap, jangan hanya penjualnya saja tapi kami harap Naldo nya juga harus ditangkap, kalau mau berantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus ditangkap bandarnya,” kata salah seorang warga sekitar belakang mall tersebut, Senin (28/7/2025).

Warga menghawatirkan, dengan adanya kegiatan transaksi jual beli sabu di sekitarnya akan mengakibatkan tingginya angka kriminal.

“Kami khawatirlah dengan adanya transaksi jual beli sabu di daerah kami, karena nanti bisa mengakibatkan naiknya angka kejahatan kriminal di daerah kami, seperti pencurian, perampokan, jambret bahkan pembunuhan karena dampak dari narkoba itu, untuk itu kami mohon agar ditangkaplah segera,” harap Warga tersebut.

Naldo Shmb merupakan residivis kasus narkoba. Nama Naldo tidak asing lagi di dunia peredaran dan penyalahgunaan narkoba kota Pematangsiantar. Bandar narkoba yang dikenal ‘licin’ itu dikabarkan memiliki jaringan besar di kota Pematangsiantar.

Naldo juga dikabarkan memiliki Kurir atau Penjual narkoba yang siap mengirim Sabu terhadap Pembeli dimana saja. Besar harapan Warga Polres Pematangsiantar dapat segera menangkap Naldo sebagai upaya pemberantasan narkoba di Pematangsiantar.

AKP. Irwanta Sembiring selaku Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menindak tegas Pelaku kejahatan narkoba tanpa terkecuali.

“Akan kami lidik, tindak lanjuti dan melakukan tindakan tegas,” kata Irwanta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/7/2025). (Snc)