Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahHukumKriminalNusantara

Supervisor Koin Bar Divonis 20 Tahun,Polisi Diminta Tangkap Pemilik

×

Supervisor Koin Bar Divonis 20 Tahun,Polisi Diminta Tangkap Pemilik

Sebarkan artikel ini
Gbr : THM Koin Bar dan KTV Pematangsiantar.

Since24News.com|Pematangsiantar – Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) Supervisor Koin Bar yang ditangkap pada pertengahan tahun 2024 lalu karena terbukti atas kepemilikan ratusan butir pil Ekstasi dan Happy Five (H5) yang dipesan dari Pabrik narkoba rumahan yang berada di Kota Medan, dijatuhi hukuman 20 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (6/3) lalu.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3).

Example 325x300

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Hilda dengan pidana penjara seumur hidup.

Hilda dijatuhi hukuman 20 tahun karena dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia kghususnya di Pematangsiantar.

Sebelumnya pihak Kepolisian Republik Indonesia juga telah menetapkan Binsar Siregar masuk daftar pencarian orang (DPO) selaku yang disebut sebagai Pemilik Koin Bar sekaligus pemberi perintah kepada Hilda untuk melakukan pengorderan ratusan pil ekstasi guna diedarkan di tempat hiburan malam (THM) Koin Bar yang berada di jalan besar Siantar-Parapat, kecamatan Siantar Marimbun.

Warga mendesak agar pihak Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan penangkapan terhadap Binsar Siregar yang masih dalam status DPO alias buronan karena diduga sedang berkeliaran bebas dan melakukan aktivitas di wilayah kota Pematangsiantar.

“Dari pengakuan si Hilda kan jelas saat di Pengadilan bahwa dirinya diperintah oleh si Binsar Siregar yang katanya pemilik Koin Bar, berarti otak Pelakunya adalah si Binsar, kami minta dan mendesak agar si Binsar Siregar juga segera ditangkap, karena sudah lebih dari Setengah tahun setelah ditetapkan jadi DPO belum juga berhasil ditangkap,” ucap salah seorang Warga keamatan Siantar Marimbun kepada Media ini.

“Kami menduga bahwa Saudara Binsar Siregar masih berada di wilayah kota Pematangsiantar berkeliaran dan melakukan aktivitasnya, kalau otak pelakunya tidak segera ditangkap kami juga menduga bahwa bisnis peredaran narkoba jenis pil ekstasi itu masih terus dijalankannya,” sambung Waarga tersebut, Selasa (11/3/2025).

Dugaan warga itu sangat beralasan, karena meski telah terbukti dengan kepemilikan ratusan pil ekstasi dan H5 serta menjadi salah satu sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota Pematangsiantar, THM Koin Bar dan KTV masih saja bebas beroperasi.

“Pemiliknya yang berstatus DPO itu belum ditangkap namun Koin Bar masih beroperasi, jadi tidak tertutup kemungkinan kan kalau di dalam tempat hiburan malam itu masih ada aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkas Warga tersebut.

“Kami berharap dengan Wali Kota sekarang serius dalam melakukan pemberantasan narkoba di kota Pematangsiantar, segera mencabut ijin operasional THM Koin Bar yang terbukti karena kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan H5, sebagai bukti turut mendukung program Pemerintah Pusat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Snc)

Total Views: 5310
Example 325x300Example 325x300