Since24News.com|Toba – Ada apa dengan penegakan hukum di kabupaten Toba, Sumatera Utara? Sebagai salah satu institusi penegakan hukum sekaligus pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri Toba (Kejari) seyogianya mengusut tuntas informasi terlebih laporan dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukum kabupaten tersebut.
Namun aneh, ketika dr. Emy Maria Sinaga salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Aek Natolu, kecamatan Lumban Julu, melaporkan dugaan korupsi senilai Ratusan Juta ke Kejari Toba justru mendapat upaya ‘penghempangan’ dari Dohar Nainggolan selaku Kepala Kejaksaan Negeri setempat (Kajari).
“Sejak saya diperiksa dan dimintai keterangan pertama sekali, Pak Kajari Toba (Dohar Nainggolan) selalu ada di ruangan pemeriksaan dan meminta supaya saya mencabut laporan saya dan bilang agar laporan itu dianggap selesai, tapi saya gak mau dan kubilang bahwa kebenaran itu harus ditegakkan, karena banyak Warga yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan terkena imbasnya,” terang dr. Emy ketika dihubungi, Rabu (14/5/2025).
Bukan hanya meminta agar laporan dicabut, Kajari Toba juga terkesan menakut-nakuti dr.Emy dengan mengatakan bahwa Keluarga dokter tersebut telah dihubungi oleh Kajari.
“Dia (Kajari) bilang kalau dia sudah menghubungi keluarga saya, Bapatuaku katanya sudah dihubunginya jadi kasus ini dianggap selesai, padahal itu semua gak benar, saya minta kasus itu ditangani dengan serius agar memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak korupsi di kabupaten Toba ini,” ungkap Emy.
Ketika Emy diundang oleh Jaksa Penuntut pada hari Rabu (7/5/2025) lalu, Dohar Nainggolan Kembali memperlihatkan sikap kurang beretika terhadap dokter tersebut.
“Sewaktu Jaksa Penuntut bicara dengan saya, tiba-tiba masuk Pak Kajari, lagi-lagi dia meminta supaya kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh dr.Betty Manullang jangan diteruskan lagi dan dianggap selesai, dia bilang begitu samaku sambil memukul-mukul meja seakan mau menakuti saya,” pungkas dr. Emy.
Emy melaporkan dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh dr.Betty Manullang selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Aek Natolu, kecamatan Lumban Julu pada tanggal 18 Februari 2025 lalu terkait dana BOK, Insentiv, dana JKN dan laporan fiktif serta dugaan pemalsuan tanda tangan. Sejak dilaporkan, serangkaian pemeriksaan telah dilakukan oleh pihak Kejari Toba. Bahkan dari hasil percakapan melalui telephon pihak Kejaksaan dengan dr. Freddi Sibarani selaku Kepala dinas Kesehatan kabupaten Toba, kasus tersebut terbukti ada indikasi korupsi dan terbuka.
Namun dugaan upaya penghempangan untuk kasus ini diperkuat setelah Kejari Toba mengeluarkan surat pelimpahan penanganan kepada Inspektorat kabupaten Toba pada tanggal 7 Mei 2025 lalu.
Meskipun Kejari Toba telah mengeluarkan surat pelimpahan penanganan kasus tersebut kepada Inspektorat dr. Emy berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) turun tangan dan melakukan pemeriksaan ulang atas laporan itu sekaligus kepada pihak Kejari yang terlibat dalam penanganan laporan tersebut.
dr. Betty Manullang selaku Kepala Puskesmas Aek Natolu, kecamatan Lumban Julu Ketika dikonfirmasi pada hari Rabu pagi, hingga saat ini tidak bersedia memberikan tanggapan. (Snc)