Since24news.com|Pematangsiantar – Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Polda Sumut, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., selaku memiliki wewenang hukum memberikan izin operasi terminal, termasuk terminal bayangan milik Travel Sejahtera Platinum memilih bungkam.
Sebagaimana diketahui terminal Travel Sejahtera Platinum yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, terbukti melakukan beberapa pelanggaran.
Dari pantauan awak media, pelanggaran tersebut termasuk parkir bus Travel yang bermasalah (berlapis) hingga memakan badan jalan. Bahkan, membahayakan bagi pengendara lain.
Hal tersebut melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 143: Mengatur bahwa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi.
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 24 Tahun 2021: Menegaskan bahwa terminal bayangan bukan merupakan simpul yang legal untuk pelayanan angkutan umum bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) maupun trayek lainnya.
Adapun bentuk sanksi dan penindakan seperti berikut. Sanksi Tilang: Pengemudi bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di luar terminal resmi dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Meski terminal bayangan tersebut beroperasi sudah lama, tampaknya Kasat Lantas Polres Pematangsiantar tidak berani melakukan penindakan. Sebab, tidak ada sepatah kata yang diberikan walau sudah dikonfirmasi.
Owner Travel Sejahtera Platinum, Richardo Partogi juga ikut bungkam setelah dihubungi sebelumnya pada, Senin (5/10/2026) pukul 16.00 WIB melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Untuk itu, publik mendesak agar Travel Sejahtera Platinum segera mematuhi peraturan yang berlaku. Kemudian, bagi petugas yang melakukan penindakan untuk selalu buka mata terhadap pelanggaran yang bebas terjadi. (Yud|Snc)









