Since24News.com|Medan – Selebgram Kota Medan Ratu Entok dijemput paksa dan ditangkap tim Cybercrime Polda Sumatra Utara (Sumut), di kediamannya di Kawasan Kecamatan Medan Marelan, Selasa, 8 Oktober 2024. Ratu Entok disebut terlibat dugaan kasus penistaan agama.
Proses penangkapan dan jemput paksa sempat berjalan alot lantaran Ratu Entok menolak dibawa petugas kepolisian. Selama beberapa jam usai dengan berbagai pendekatan dan komunikasi, Ratu Entok akhirnya dibawa ke Polda Sumut disaksikan pihak keluarga dan kuasa hukum.
Ratu Entok sebelumnya disebut membalas salah satu unggahan di media sosial tentang potong rambut. Balasan itu dibuat Ratu Entok melalui video sambil menunjukkan foto Yesus.
Dalam video tersebut, Ratu Entok dinilai berbicara tidak pantas seolah berbicara dengan foto Yesus. Akibatnya, hal itu dianggap menyinggung umat Nasrani dan meresahkan. Sehingga warganet mendesak agar kepolisian menangkap selebrgram tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, Ratu Entok dikenai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“RT (Ratu Entok) membalas di akun Ratu Entok dengan memposting sambil menunjukkan foto yang seperti teman-teman (media) lihat. Sejauh ini motifnya seperti itu,” jelas Hadi, Rabu, 9 Oktober 2024. (Snc)