Since24News.com|Surabaya – Beredar informasi di kalangan luas dugaan bahwa Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya, Kepolisian Daerah Jawa Timur lepaskan pelaku pemalsuan dokumen negara berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan nomor plat 1 unit mobil jenis Toyota Rush berwarna Putih.
Terduga Pelaku yang nekat memalsukan dokumen negara tersebut adalah sepasang Suami Isteri berinisial Didik (35) dan Nana (34) yang merupakan warga kabupaten Kediri.
Perbuatan sepasang Suami Isteri yang terbilang nekat tersebut memalsukan dokumen negara berupa STNK dan nomor plat mobilnya diduga demi menghindari kejaran pihak perusahaan lesing PT. Astra Sedaya Finance selaku Kreditur pembiayaan Mobil Toyota Rush berwarna Putih yang dikredit oleh Debitur bernama Didik sejak awal 2022 lalu.
Informasi yang diketahui dari Sumber terpercaya Didik dan Nana diduga memalsukan STNK mobil yang dikreditnya sejak awal 2023 dengan motiv mengelabui pihak Kreditur.
Kejahatan tindak pidana pemalsuan dokumen negara tersebut berjalan mulus selama kurang lebih dua tahun, dan sepanjang kurun waktu itu tidak satupun pihak baik dari Kepolisian yang mengetahui perbuatan jahat kedua Suami Isteri tersebut, kendati mobil dengan STNK palsu selalu dipakai bepergian hingga ke luar Pulau Jawa.
Namun, perbuatan jahat Didik dan Nana kandas menjelang akhir 2024 lalu, ketika salah seorang Polisi Satuan Lalu lintas Polsek Rungkut bernama Hamuda mencurigai nomor plat mobil yang dipakai oleh Didik dan Nana. Seketika itu juga Mobil yang ditumpangi Suami Isteri tersebut diberhentikan dan digelandang ke Mabes Polsek Rungkut yang berada di Jalan Rungkut Asri, Kali Rungkut Surabaya.
Sejak saat itu Didik dan Nana menjalani pemeriksaan dari pihak Polsek Rungkut yang ditangani Penyidik bernama Endro salah seorang Personil Sat Reskrim Polsek Rungkut.
Namun sangat disayangkan, Kedua Pelaku kejahatan yang diduga memiliki Sindikat pemalsuan dokumen negara tersebut tidak kunjung menjalani penahanan hingga saat ini.
Ketika dicoba dikonfirmasi beberapa kali oleh Since24News.com, Kedua Polisi yang menangani kasus Pemalsuan dokumen negara tersebut Endro dan Hamuda, terkesan menghindar dan berupaya menutupi sesuatu sehingga tidak berkenan memberikan tanggapan.
Seyogianya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Samsat adalah tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK yang melibatkan tiga instansi: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Pelaku pemalsuan STNK dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemalsuan dokumen, termasuk STNK, termasuk tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap keaslian dokumen. (Snc)