Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahHukumKriminalNusantara

Selain Narkoba Judi Online Juga Marak di Pematangsiantar

×

Selain Narkoba Judi Online Juga Marak di Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi judi online.

Since24News.com|Pematangsiantar – Pemerintah Pusat Republik Indonesia bersama TNI-Polri sepakat untuk memberantas praktik perjudian online (Judol) yang marak beroperasi di Indonesia. Bahkan pertengahan Juni 2024 silam Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Petugas (Satgas) pemberantasan judi online dan tertuang dalam keputusan Presiden (Keppres) No 21 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Terbentuknya Satgas pemberantasan judi online merupakan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah untuk menghilangkan kegiatan tindak pidana yang berdampak merugikan bahkan memiskinkan Masyarakat Indonesia. Dengan dibentuknya Satgas pemberantasan judi online oleh Presiden kala itu secara resmi juga mengajak seluruh jajaran khususnya Aparat Penegak Hukum dan gabungan termasuk di daerah untuk bergerak melakukan pemberantasan pada hal serupa.

Warga Pematangsiantar menyambut baik terbentuknya Satgas tersebut dengan harapan menjadi turunan agar perjudian online di kota Pematangsiantar tersebut juga segera diberantas. Namun harapan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada di wilayah kota Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar khususnya belum membuktikan kemampuan untuk memberantas dan menangkap para Pelaku yang terlibat dalam kejahatan dunia maya khususnya judi online itu.

Berdasarkan keterangan dan informasi dari beberapa Warga di kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat, tindak perjudian online masih marak terjadi. Mirisnya, bagaikan perjudian gelanggang permainan (Gelper), beberapa lokasi sengaja dikhususkan sebagai lapak (tempat) untuk perjudian online.

“Banyak sekarang Warung-Warung yang pemiliknya sengaja juga membuat itu sebagai lapak judi online, dengan menyediakan meja lengkap dengan sambungan listrik untuk mengcash Handphone dengan fasilitas Wifi menjaga agar sinyal tidak lelet,” ucap salah seorang Warga Siantar Barat.

“Biasanya Pemilik Warung (Lapak) juga sekaligus Penampung dan Penjual Chip yang digunakan saat bermain judi online,” sambungnya.

Hal senada juga diungkapkan beberapa Ibu Warga kecamatan Siantar Utara. Ibu rumah tangga ini mengeluhkan kondisi perekonomian keluarganya sejak Suaminya terlibat judi online di salah satu Warung yang berada di kecamatan tersebut.

“Warung itu pulak menyediakan semuanya, fasilitas untuk bisa main judi online mulai dari Wifi, meja, chip bahkan charger, trus pemilik Lapak juga jual makanan dan minuman disitu, itulah yang buat banyak Pria termasuk Suami saya sering pulang larut malam bahkan pernah tidak pulang sama sekali,” beber Ibu berinisial Purba tersebut kepada Since24News.com, Minggu (6/4/2025).

Dilanjutkannya, “Sejak main judi online di Warung itu perekonomian rumah tangga kami semakin hancur, uang anak sekolah pun sampai nunggak, karena mana pernah menang dia (Suami) main judi online, kalau pun pernah menang lebih banyak kalahnya lah,” ungkapnya.

Dirinya berharap agar pihak Kepolisian Pematangsiantar mau menutup dan menangkap Warung dan Pengelola yang sudah menyediakan tempat untuk bermain judi online, karena telah menimbulkan kesusahan di kehidupan masyarakat.

“Minta tolonglah sama Ibu Kapolres supaya memerintahkan jajarannya menangkap semua Pelaku judi online di kota Pematangsiantar ini khususnya penyedia Lapak dan Chip yang digunakan untuk bermain judi online, agar tidak semakin memperdalam kesusahan Warga,” harap Ibu boru Purba tersebut.

Hingga saat ini Kapolres Pematangsiantar AKBP. Sah Udur Togi Marito Sitinjak belum berhasil dikonfirmasi. (Snc)

Total Views: 1388